Hakim PTUN Tolak Gugatan MAKI
Selasa, 05 Maret 2013 – 19:34 WIB
Putusan sela tersebut dibacakan Hakim Ketua PTUN Bambang Heriyanto pada persidangan gugatan yang diajukan Indar Atmanto (mantan Direktur PT Indosat Mega Media atau IM2), Indosat dan IM2 terhadap BPKP atas Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) yang dikeluarkan lembaga tersebut.
Seperti diketahui, Indar Atmanto (mantan Direktur IM2), bersama Indosat dan IM2 menggugat BPKP ke PTUN atas LHPKKN yang dikeluarkan BPKP atas permintaan Kejaksaan Agung.
Atas dasar hasil perhitungan BPKP itulah akhirnya Kejagung menuntut Indar Atmanto, dan Indosat dengan sangkaan merugikan negara Rp 1,3 triliun dan dijerat pasal korupsi. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan intervensi yang dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam perkara gugatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan