Hakim PTUN Tolak Gugatan MAKI

Hakim PTUN Tolak Gugatan MAKI
Hakim PTUN Tolak Gugatan MAKI
JAKARTA--Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan intervensi yang dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam perkara gugatan yang diajukan mantan Direktur PT Indosat Mega Media atau IM2 Indar Atmanto, Indosat dan IM2 terhadap BPKP atas Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) yang dikeluarkan lembaga tersebut.

“MAKI tidak ada sangkut pautnya dengan hukum tata usaha negara,  MAKI juga tidak memiliki kepentingan langsung. Pengadilan PTUN menolak intervensi dari MAKI,” kata Hakim Ketua Bambang Heriyanto saat membacakan keputusan penolakan itu di PTUN Jakarta Timur, Selasa (5/3).

Jhon  W Thomson, pengacara dari Indosat dan IM2, mengatakan, sejak semula saat MAKI  mengajukan permohonan intervensi sebagai tergugat, pihaknya sudah menyampaikan bahwa MAKI tidak punya keterkaitan langsung dengan objek sengketa. Dia menilai keputusan hakim sudah benar.

“Yang bisa menjadi tergugat intervensi haruslah badan hukum dan pejabat tata usaha negara. Jadi sudah tepat penolakan majelis hakim tersebut. Berarti apa yang telah kami sampaikan pada majelis hakim menjadi bahan pertimbangan,” tuturnya.

 

JAKARTA--Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan intervensi yang dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam perkara gugatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News