Hakim Pulang Kampung Lalu Kena Covid-19, Sidang Azis Syamsuddin Ditunda

Hakim Pulang Kampung Lalu Kena Covid-19, Sidang Azis Syamsuddin Ditunda
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam persidangan. Foto : Ricardo

Selain itu, Azis Syamsuddin dituntut hak politiknya dicabut selama lima tahun.

Azis diyakini memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan advokat Maskur Husain sekitar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Sidang perkara eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditunda. Ada hakim yang yang terinfeksi Covid-19 karena pulang kampung.


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News