Hakim Pulang Kampung Lalu Kena Covid-19, Sidang Azis Syamsuddin Ditunda
Senin, 14 Februari 2022 – 11:44 WIB

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam persidangan. Foto : Ricardo
Selain itu, Azis Syamsuddin dituntut hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Azis diyakini memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan advokat Maskur Husain sekitar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sidang perkara eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditunda. Ada hakim yang yang terinfeksi Covid-19 karena pulang kampung.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang