Hakim Pulang Kampung Lalu Kena Covid-19, Sidang Azis Syamsuddin Ditunda

Hakim Pulang Kampung Lalu Kena Covid-19, Sidang Azis Syamsuddin Ditunda
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam persidangan. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang perkara eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Senin (14/2).

Pasalnya, hakim yang menyidangkan perkara Azis itu sedang menjalani isolasi karena terinfeksi Covid-19.

Hakim Fahzal Hendri mengatakan ada dua 'tangan Tuhan' yang menyidangkan perkara ini terpapar Covid-19.

Menurut dia, yang terpapar ialah Hakim Ketua Muhammad Damis dan Hakim ad hoc Jaini Bashir.

"Rencana, kami hari ini (putusan), tetapi ternyata Ketua Majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar, jadi sakit. Ini baru saya konfirmasi juga hakim ad hoc Pak Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar Covid," kata hakim anggota Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/2).

Oleh karena itu, Fahzal menyampaikan sidang putusan ditunda sampai Kamis (17/2) pukul 10.00. Fahzal berharap para peserta sidang semuanya sehat pada jadwal selanjutnya.

"Sidang ditunda," tegas dia.

Dalam perkara ini, Azis dituntut empat tahun dan dua bulan penjara. Azis juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Sidang perkara eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditunda. Ada hakim yang yang terinfeksi Covid-19 karena pulang kampung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News