Hakim Pulang Kampung Lalu Kena Covid-19, Sidang Azis Syamsuddin Ditunda

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang perkara eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Senin (14/2).
Pasalnya, hakim yang menyidangkan perkara Azis itu sedang menjalani isolasi karena terinfeksi Covid-19.
Hakim Fahzal Hendri mengatakan ada dua 'tangan Tuhan' yang menyidangkan perkara ini terpapar Covid-19.
Menurut dia, yang terpapar ialah Hakim Ketua Muhammad Damis dan Hakim ad hoc Jaini Bashir.
"Rencana, kami hari ini (putusan), tetapi ternyata Ketua Majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar, jadi sakit. Ini baru saya konfirmasi juga hakim ad hoc Pak Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar Covid," kata hakim anggota Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/2).
Oleh karena itu, Fahzal menyampaikan sidang putusan ditunda sampai Kamis (17/2) pukul 10.00. Fahzal berharap para peserta sidang semuanya sehat pada jadwal selanjutnya.
"Sidang ditunda," tegas dia.
Dalam perkara ini, Azis dituntut empat tahun dan dua bulan penjara. Azis juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Sidang perkara eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditunda. Ada hakim yang yang terinfeksi Covid-19 karena pulang kampung.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang