Hari Ini Sidang Vonis Azis Syamsuddin, KPK Berharap Begini

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, terdakwa dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Adapun tuntutan JPU KPK, yakni empat tahun dua bulan penjara.
"KPK berharap putusan majelis hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/2).
KPK meyakini Azis bakal divonis bersalah dalam perkara ini.
Menurut Fikri, seluruh bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah menjelaskan keterlibatan Azis dalam dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Oleh karena itu, Fikri berharap majelis hakim bijak dalam kasus ini.
"Kami pun berharap bahwa seluruh bantahan terdakwa yang tidak mengakui terus terang perbuatannya juga dikesampingkan oleh majelis hakim,” ujar Fikri.
Dia juga menilai putusan terhadap Azis bisa menjadi contoh bagi anggota DPR dan penyelenggara negara lainnya.
Putusan yang adil dari hakim akan memberikan efek jera.
KPK menyampaikan harapannya mengenai sidang putusan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini. KPK berharap putusan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas