Hari Ini Sidang Vonis Azis Syamsuddin, KPK Berharap Begini
Senin, 14 Februari 2022 – 11:30 WIB

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," tutur Fikri.
Seperti diketahui, Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dan dua bulan penjara oleh JPU KPK.
Selain itu, Azis juga dituntut pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Dia diduga memberikan uang hingga Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK menyampaikan harapannya mengenai sidang putusan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini. KPK berharap putusan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas