Hari Ini Sidang Vonis Azis Syamsuddin, KPK Berharap Begini
Senin, 14 Februari 2022 – 11:30 WIB
"Tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," tutur Fikri.
Seperti diketahui, Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dan dua bulan penjara oleh JPU KPK.
Selain itu, Azis juga dituntut pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Dia diduga memberikan uang hingga Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK menyampaikan harapannya mengenai sidang putusan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini. KPK berharap putusan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- KPK Minta Pengusaha Travel Fuad Hasan Kooperatif pada Panggilan Hukum
- Ngeri, Lewat Proyek Fiktif Saja, Anak Usaha Telkom Ini Bisa Korupsi Ratusan Miliar
- Sekjen DPR Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Korupsi Rumah Jabatan Legislator
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel