Hakim Rosmina kepada Kuasa Hukum Marzuki Alie Dkk: Kami Tak Bisa Sembarangan Menerima Orang

Hakim Rosmina kepada Kuasa Hukum Marzuki Alie Dkk: Kami Tak Bisa Sembarangan Menerima Orang
Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Marzuki Alie dan kawan-kawan terhadap AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Ahmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib terhadap Ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena telah memecat mereka, terpaksa diskors.

Skorsing sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rosmina itu lantaran kuasa hukum Marzuki Alie dan kawan-kawan tidak dapat menunjukkan surat kuasa saat memasuki ruang persidangan. 

"Kami tidak bisa sembarangan menerima orang," kata ketua majelis hakim, Rosmina kepada kuasa hukum penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3).

Slamet Hasan, selaku kuasa hukum Marzuki Alie dan kawan-kawan mengatakan surat kuasa yang diberikan masih tertahan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Slamet bahkan meminta waktu 5 menit untuk menghubungi anggotanya yang berada di PSTP untuk membawa surat kuasa.

"Kami mohon ijin lima menit untuk memberi tahu teman kami," kata Slamet.

Mendengarkan hal itu, kuasa hukum AHY yang dipimpin oleh Mehbob mengajukan keberatan kepada majelis hakim.

Mehbob menyebutkan, kuasa hukum tanpa surat kuasa itu sangat kontradiktif dan meragukan apakah saat mengajukan gugatan, pihak Marzuki Alie melampirkan surat kuasa atau tidak.

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketum Partai Demokrat AHY yang diajukan Marzuki Alie dan kawan-kawan diskors, ini penyebabnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News