Hakim Rosmina kepada Kuasa Hukum Marzuki Alie Dkk: Kami Tak Bisa Sembarangan Menerima Orang
Selasa, 23 Maret 2021 – 11:59 WIB

Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Marzuki Alie dan kawan-kawan terhadap AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
"Kami keberatan dan kami minta ditunda," ucap Mehbob.
Majelis hakim pun menunda persidangan hingga pukul 13.00 WIB dan meminta kuasa hukum Marzuki Alie dan kawan-kawan melengkapi surat kuasa.
"Kita skor sampai jam satu. Jika masih tidak ada surat kuasa, kami menganggap penggugat tidak hadir," ucap Rosmina. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketum Partai Demokrat AHY yang diajukan Marzuki Alie dan kawan-kawan diskors, ini penyebabnya.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Hari Kartini; Annisa Pohan Mendorong Pemberdayaan Perempuan di Sektor Ekonomi
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta
- AHY Jawab Begini Ditanya Pertemuan Prabowo, SBY, dan Megawati
- Agust Jovan Latuconsina Layak Jadi Wasekjen Demokrat: Energik dan Bertalenta
- Syahrial Nasution, Alumni Unpar yang Dipercaya AHY Jadi Wakil Sekjen Partai Demokrat