Hakim Rosmina kepada Kuasa Hukum Marzuki Alie Dkk: Kami Tak Bisa Sembarangan Menerima Orang
Selasa, 23 Maret 2021 – 11:59 WIB
"Kami keberatan dan kami minta ditunda," ucap Mehbob.
Majelis hakim pun menunda persidangan hingga pukul 13.00 WIB dan meminta kuasa hukum Marzuki Alie dan kawan-kawan melengkapi surat kuasa.
"Kita skor sampai jam satu. Jika masih tidak ada surat kuasa, kami menganggap penggugat tidak hadir," ucap Rosmina. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketum Partai Demokrat AHY yang diajukan Marzuki Alie dan kawan-kawan diskors, ini penyebabnya.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Gelar FGD, AHY Ambil Data Lengkapi Penelitian Disertasi
- AHY Rumuskan Roadmap Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045
- Tagar All Eyes On Papua, AHY Pengin Masyarakat Sejahtera
- AHY Beber Capaian 100 Hari Kerja sebagai Menteri ATR/BPN
- Amien Rais Setuju Presiden Dipilih MPR Lagi, Irwan Demokrat Merespons Begini
- Terima Kunjungan Menteri dari Uruguay, AHY: Reforma Agraria Sangat Fundamental