Hakim Sebut Hari Sabarno Terlibat Korupsi

Disebut Dalam Vonis atas Oentarto

Hakim Sebut Hari Sabarno Terlibat Korupsi
Hakim Sebut Hari Sabarno Terlibat Korupsi
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menganggap mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno harus ikut bertanggung jawab dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar). Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan perkara korupsi dengan terdakwa mantan Dirjent Otda Depdagri, Oentarto Sindhung Mawardi, majelis menilai penerbitan radiogram damkar yang diterbitkan Oentarto jelas atas izin Hari Sabarno selaku Mendagri.

 

Karenanya anggota majelis hakim Tipikor, Anwar, saat membacakan amar putusan pada persidangan hari ini mengungkapkan, Hari ikut bertanggung jawab dalam penerbitan radiogram damkar yang telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp76,22 miliar.

"Radiogram atas nama Menteri Dalam Negeri, dan terdakwa (Oantarto) sudah meminta izin sebelumnya kepada mendagri," sebut Anwar.

Selain itu, pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba tersebut, majelis juga menegaskan adanya kedekatan antara Hari Sabarno dengan Hengky Samuel Daud. Hengky adalah bos PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya yang menjadi rekanan Pemda dalam pengadaan damkar. "Hengky sering ikut ke daerah bersama Hari Sabarno," sebut Anwar.

 

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menganggap mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno harus ikut bertanggung jawab

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News