Hakim Sebut Hari Sabarno Terlibat Korupsi
Disebut Dalam Vonis atas Oentarto
Senin, 04 Januari 2010 – 13:51 WIB

Hakim Sebut Hari Sabarno Terlibat Korupsi
Karenanya Anwar menyebut Hari Sabarno dan Hengky Samuel Daud sebagai pihak terkait harus bertanggung jawab karena Oentarto didakwa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama. "Tanggung jawab ada pada pihak yang terkait yakni saksi Hari Sabarno dan Hengky Samuel Daud," tandasnya.
Baca Juga:
Menaggapi hal itu, Firman Wijaya yang menjadi penasehat hukum Oentarto meminta amar putusan majelis yang menyebut keterlibatan Hari Sabarno itu agar segera dieksekusi.
"Sejak awal penyidikan sampai penuntutan, termasuk fakta di persidangan dan pertimbangan hakim, menunjukan secara nyata ada fakta keterlibatan Hari Sabarno," ujar Firman.
Sebelumnya, Oentarto divonis bersalah dan diganjar hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta. Oentarto juga diperintahkan membayar kerugian negara Rp25 juta.(ara/pra/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menganggap mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno harus ikut bertanggung jawab
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan