Hakim Syarifuddin Tuding Petugas KPK Bertindak Cabul
Selasa, 12 Juli 2011 – 19:19 WIB

Hakim Syarifuddin Tuding Petugas KPK Bertindak Cabul
JAKARTA - Hakim pengawas pada Pengadilan Niaga Jakarta yang dinonaktifkan karena diduga menerima suap, Syarifuddin, mempersoalkan tindakan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak etis. Pasalnya, istri Syarifuddin mendapat perlakuan yang tidak semestinya saat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ditangkap KPK setelah diduga menerima suap dari kurator Puguh Wirawan.
Hotma Sitompul yang menjadi penasehat hukum bagi Syarifuddin, menyatakan bahwa KPK semestinya tetap menghormati etika dan aturan yang ada. Hotma mengungkapkan bahwa saat penangkapan atas Syarifuddin pada 1 Juni lalu, petugas KPK yang seluruhnya laki-laki juga menggerebek kamar pribadi hakim kelahiran Soppeng, Sulawesi Selatan itu.
"Padahal di dalam kamar, istri Pak Syarifuddin hanya mengenakan daster tanpa pakaian dalam karena baru selesai dipijat. Sudah diperingatkan dalam kamar ada istri klien kami, tapi petugas KPK langsung menyingkap selimut yang menutupi tubuh istri klien kami sehingga terlihat oleh para petugas KPK," papar Hotma di gedung KPK, Selasa (12/7), usai menyampaikan surat yang ditujukan ke Ketua KPK Busyo Muqoddas.
Lebih lanjut Hotma menambahkan, tindakan petugas KPK yang dianggap tidak etis ity juga sudah dilaporkan ke Komisi III DPR pada 15 Juni lalu. "Yang mengantar (surat) Junimart Girsang (salah satu anggota tim penasehat hukum Syarifuddin)," ucap Hotma.
JAKARTA - Hakim pengawas pada Pengadilan Niaga Jakarta yang dinonaktifkan karena diduga menerima suap, Syarifuddin, mempersoalkan tindakan petugas
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa