Wantimpres Usul RUU BPJS Diganti Perpu Jamsosnas

Wantimpres Usul RUU BPJS Diganti Perpu Jamsosnas
Wantimpres Usul RUU BPJS Diganti Perpu Jamsosnas
JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Siti Fadilah Supari, menegaskan, bahwa lebih baik Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS)  diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Jaminan Sosial Nasional (Jamsosnas).

"Ini wujud hak sosial masyarakat dan wujud tanggungjawab pemerintah melindungi rakyat sesuai perintah konstitusi," ujar Siti Fadilah yang juga mantan Menteri Kesehatan itu, kepada pers, di Jakarta, Selasa (12/7).

Menurut dia, jaminan sosial itu merupakan hak rakyat, yang harus dibayar oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) . "Tidak perlu memotong gaji buruh, PNS dan lain-lain," ungkap dia.

Menurutnya lagi, Jaminan Sosial merupakan program seluruh rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan umum, sesuai dengan amanah konstitusi. "Pemerintah harus melaksanakan secara penuh tanggungjawab dan transparan," katanya. (boy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Mantan Menkes Tolak RUU BPJS

JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Siti Fadilah Supari, menegaskan, bahwa lebih baik Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News