Wantimpres Usul RUU BPJS Diganti Perpu Jamsosnas
Selasa, 12 Juli 2011 – 18:40 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Siti Fadilah Supari, menegaskan, bahwa lebih baik Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Jaminan Sosial Nasional (Jamsosnas). Menurutnya lagi, Jaminan Sosial merupakan program seluruh rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan umum, sesuai dengan amanah konstitusi. "Pemerintah harus melaksanakan secara penuh tanggungjawab dan transparan," katanya. (boy/jpnn)
"Ini wujud hak sosial masyarakat dan wujud tanggungjawab pemerintah melindungi rakyat sesuai perintah konstitusi," ujar Siti Fadilah yang juga mantan Menteri Kesehatan itu, kepada pers, di Jakarta, Selasa (12/7).
Menurut dia, jaminan sosial itu merupakan hak rakyat, yang harus dibayar oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) . "Tidak perlu memotong gaji buruh, PNS dan lain-lain," ungkap dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Siti Fadilah Supari, menegaskan, bahwa lebih baik Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Gowes 90 Kilometer dari Jakarta-Bogor
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Great Eastern Life & SOS Childrens Villages Indonesia Genjot Kemampuan Generasi Muda Berwirausaha