Wantimpres Usul RUU BPJS Diganti Perpu Jamsosnas
Selasa, 12 Juli 2011 – 18:40 WIB

Wantimpres Usul RUU BPJS Diganti Perpu Jamsosnas
JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Siti Fadilah Supari, menegaskan, bahwa lebih baik Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Jaminan Sosial Nasional (Jamsosnas). Menurutnya lagi, Jaminan Sosial merupakan program seluruh rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan umum, sesuai dengan amanah konstitusi. "Pemerintah harus melaksanakan secara penuh tanggungjawab dan transparan," katanya. (boy/jpnn)
"Ini wujud hak sosial masyarakat dan wujud tanggungjawab pemerintah melindungi rakyat sesuai perintah konstitusi," ujar Siti Fadilah yang juga mantan Menteri Kesehatan itu, kepada pers, di Jakarta, Selasa (12/7).
Menurut dia, jaminan sosial itu merupakan hak rakyat, yang harus dibayar oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) . "Tidak perlu memotong gaji buruh, PNS dan lain-lain," ungkap dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Siti Fadilah Supari, menegaskan, bahwa lebih baik Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan