Hakim Terima Suap, Ruhut Minta Remunerasi Dipertahankan

Hakim Terima Suap, Ruhut Minta Remunerasi Dipertahankan
Hakim Terima Suap, Ruhut Minta Remunerasi Dipertahankan
Seperti diketahui, jajaran pengadilan telah menerima remunerasi sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2008 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan di Bawahnya. Namun remunerasi yang dinikmati hakim baru 70 persen.

Dalam Perpres itu disebutkan, tunjangan khusus untuk Ketua MA Rp 31,1 juta, Wakil Ketua MA Rp25,8 juta, Ketua PT Rp13 juta, Hakim PT Rp10,2 juta dan Hakim PT Kelas II Rp4,2 juta. Jumlah itu belum termasuk gaji pokok.

Bagaimana jika sisa remunerasi 30 persen dicairkan tapi ada lagi kasus yang terjadi seperti yang dilakukan Hakim Syarifudin Umar? Ruhut menjawab singkat. "Ya ditindak. Ini negara hukum."

Tapi, sambung dia, jangan gara-gara nila setitik jadi rusak susu sebelangak. "Tidak boleh dong (digeneralisir). Kita sesuaikan dengan case by case. Jangan kita samakan semua," ungkapnya.

JAKARTA - Tertangkapnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menerima suap,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News