Hakim Terima Suap, Ruhut Minta Remunerasi Dipertahankan
Rabu, 08 Juni 2011 – 16:06 WIB
Seperti diketahui, jajaran pengadilan telah menerima remunerasi sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2008 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan di Bawahnya. Namun remunerasi yang dinikmati hakim baru 70 persen.
Baca Juga:
Dalam Perpres itu disebutkan, tunjangan khusus untuk Ketua MA Rp 31,1 juta, Wakil Ketua MA Rp25,8 juta, Ketua PT Rp13 juta, Hakim PT Rp10,2 juta dan Hakim PT Kelas II Rp4,2 juta. Jumlah itu belum termasuk gaji pokok.
Bagaimana jika sisa remunerasi 30 persen dicairkan tapi ada lagi kasus yang terjadi seperti yang dilakukan Hakim Syarifudin Umar? Ruhut menjawab singkat. "Ya ditindak. Ini negara hukum."
Tapi, sambung dia, jangan gara-gara nila setitik jadi rusak susu sebelangak. "Tidak boleh dong (digeneralisir). Kita sesuaikan dengan case by case. Jangan kita samakan semua," ungkapnya.
JAKARTA - Tertangkapnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menerima suap,
BERITA TERKAIT
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Irwan Demokrat Minta Kemenhub Awasi Kelaikan Bus Pariwisata
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPW PPP Banten Rapatkan Barisan
- Haidar Alwi: Sebaiknya Program Makan Siang Gratis tidak Sepenuhnya Dibiayai APBN
- Alasan Gerindra Usung Rahmat Mirzani Djausal di Pilgub Lampung
- Prabowo Sudah Berkesimpulan, Sosok Ini Dianggap Cocok Jadi Gubernur Lampung