Hakim Terima Suap, Ruhut Minta Remunerasi Dipertahankan
Rabu, 08 Juni 2011 – 16:06 WIB
Seperti diketahui, KPK menangkap hakim Syafarudin seusai menerima uang di rumahnya, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/6) pekan lalu. Uang itu disebut berasal Kurator PT SkyCamping Indonesia, Puguh Wirawan.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penyuapan. Barang bukti yang disita KPK antara lain dua unit telepon seluler di luar dan uang Rp 392.353.000, dan dalam mata uang seperti US$116.128, Sin$245.000. Kemudian 126 Riel Kamboja, 20.000 Yen. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tertangkapnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menerima suap,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irwan Demokrat Minta Kemenhub Awasi Kelaikan Bus Pariwisata
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPW PPP Banten Rapatkan Barisan
- Haidar Alwi: Sebaiknya Program Makan Siang Gratis tidak Sepenuhnya Dibiayai APBN
- Alasan Gerindra Usung Rahmat Mirzani Djausal di Pilgub Lampung
- Prabowo Sudah Berkesimpulan, Sosok Ini Dianggap Cocok Jadi Gubernur Lampung
- Menjelang Pilkada, Masyarakat Bekasi Diminta Waspadai Politisi Kutu Loncat