Hakim Terima Suap, Ruhut Minta Remunerasi Dipertahankan

Hakim Terima Suap, Ruhut Minta Remunerasi Dipertahankan
Hakim Terima Suap, Ruhut Minta Remunerasi Dipertahankan
Seperti diketahui, KPK menangkap hakim Syafarudin seusai menerima uang di rumahnya, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/6) pekan lalu. Uang itu disebut berasal Kurator PT SkyCamping Indonesia, Puguh Wirawan.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penyuapan. Barang bukti yang disita KPK antara lain dua unit telepon seluler di luar dan uang Rp 392.353.000, dan dalam mata uang seperti US$116.128, Sin$245.000. Kemudian 126 Riel Kamboja, 20.000 Yen. (boy/jpnn)

JAKARTA - Tertangkapnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menerima suap,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News