Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
Senin, 14 April 2025 – 17:53 WIB

Ilustrasi - Mahkamah Agung. Foto: dok.JPNN
Arif ditetapkan tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Selain Arif, Kejagung dalam kasus yang sama menetapkan tersangka panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan dan hakim pemberi vonis lepas, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Soedeson menyebut terungkapnya kasus suap untuk vonis bebas perkara korupsi menjadi tamparan bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Ini di Jakarta, kan. Bayangkan saja itu bisa terjadi seperti ini. Ini menampar wajah penegakan hukum kita," kata dia. (ast/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyoroti sistem promosi jabatan setelah muncul kasus hakim menjadi tersangka kasus suap.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan