Hakim Tipikor Usut Peran Bendahara PAN

Hakim Tipikor Usut Peran Bendahara PAN
Hakim Tipikor Usut Peran Bendahara PAN
Meski demikian, majelis hakim terus menelisik apa saja yang dia lakukan di Jepang. Salah satunya, pertanyaan seputar usia KRL hibah yang kabarnya sudah berumur 40 tahun. Masrudin lantas meminta Jon untuk menjawab apakah fakta usia kereta juga dia ketahui.

Mendengar jawaban itu, Jon hanya menjawab singkat. Dia mengatakan tidak tahu mengenai usia kereta tersebut. Hakim juga menanyakan peran dari Sumitomo Joint Operation (MHWS Joint Operation) yang menjadi pemenang dalam tender pengkutan KRL hibah ke Indonesia.

Nama Jon sendiri ikut terseret menjadi saksi sesuai dengan surat dakwaan yang dialamatkan kepada Soemino. Sebab, Oktober 2005 kabarnya dia ikut rapat yang isinya meminta Soemino mencari KRL bekas di Jepang. Selain Jon, yang ikut rapat tersebut adalah Hatta Rajasa (saat itu Menteri Perhubungan), Soemino, Agung Tobing, dan Dicky Tjokro Saputra.

Jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya pernah menyebut Jon bersama Agung dan Dicky ikut mencari KRL bekas. Selama mereka di negeri Sakura, seluruh biaya transportasi, tiket, akomodasi ditanggung oleh Mistsubishi, Hitachi, Wijaya Karya dan Sumitomo Joint Operation. Program hibah sendiri diduga merugikan Negara hingga Rp 20,5 miliar.

     

JAKARTA - Bendahara Partai Amanat Nasional (PAN) Jon Erizal kemarin (19/10) duduk di kursi saksi Pengadilan Tipikor dalam sidang korupsi hibah kereta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News