Hakim Tipikor Usut Peran Bendahara PAN

Hakim Tipikor Usut Peran Bendahara PAN
Hakim Tipikor Usut Peran Bendahara PAN
JAKARTA - Bendahara Partai Amanat Nasional (PAN) Jon Erizal kemarin (19/10) duduk di kursi saksi Pengadilan Tipikor dalam sidang korupsi hibah kereta api listrik (KRL) bekas dari Jepang, 2005. Dia menjadi saksi untuk terdakwaa mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Soemino Eko Saputro.

Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa bendahara PAN Jon Erizal ikut terbang ke Jepang. Bendahara PAN periode 2010-2015 itu masuk dalam rombongan pejabat Kemenhub karena diminta memberi masukan terkait proses pengangkutan KRL ke Indonesia. "Di Jepang, kami menilai kelayakan (pengangkutan) KRL," ujar Jon.

Ditanya majelis hakim yang dipimpin Marsudin Nainggolan tentang apa saja yang dilakukan selama di Jepang, Jon mengaku hanya untuk mengecek kondisi KRL.

   

Dia lantas menjelaskan secara teknis apa saja yang dimaksud dengan pengecekan kondisi kereta tersebut. Mulai kondisi fisik, kemampuan kereta, hingga kelaikan untuk mengangkut penumpang dalam jumlah banyak di Indonesia nanti. "Kami hitung volumenya cukup dan secara kasat mata tidak ada masalah sedikit pun," imbuhnya.

JAKARTA - Bendahara Partai Amanat Nasional (PAN) Jon Erizal kemarin (19/10) duduk di kursi saksi Pengadilan Tipikor dalam sidang korupsi hibah kereta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News