Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Kuat Ma’ruf

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma’ruf.
“Menolak eksepsi atau keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan sela di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (26/10).
Dengan demikian sidang perkara pembunuhan dengan Nomor 800/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf tetap dilanjutkan.
Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pembuktian perkara ini dengan menghadirkan saksi-saksi pada 2 November 2022.
“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tutur Hakim Wahyu.
Sebelumnya, jaksa memberi tanggapan terhadap eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Kamis (20/10) sore.
Jaksa mengatakan dakwaan Kuat Ma'ruf dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat formal dan materiel.
Jaksa dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah untuk dikesampingkan.
Majelis Hakim PN Jaksel menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma’ruf.
- PTUN Jakarta Tolak Gugatan Calon Mahasiswa Apoteker UTA 45
- Didakwa Menerima Suap Rp 57,1 Miliar, Bambang Kayun tak Mengajukan Eksepsi
- Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara
- Sambut Baik Putusan PN Jaksel, PKB: Status Hukum Gus Muhaimin Terang Benderang
- PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan soal Kardus Durian
- Info Terbaru dari PT DKI Jakarta Soal Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo dkk