Hakim Tolak Eksepsi Suryadi Sentosa
Skandal Pembangunan Pasar Sentra Supiori
Senin, 23 November 2009 – 11:36 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Suryadi Sentosa
Terdakwa diancam pidana Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999. (esy/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA- Majelis Hakim PN Tipikor yang diketuai Nani Sumaryadi SH menolak eksepsi Suryadi Sentosa, terdakwa dalam kasus korupsi pelaksanaan beberapa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan