Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pidana Pemilu 2024

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pidana Pemilu 2024
Sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi kasus dugaan pemalsuan data pemilih oleh tujuh anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya).

Mereka didakwa melanggar Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan terdakwa kasus pidana Pemilu 2024.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News