Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pidana Pemilu 2024
Kamis, 14 Maret 2024 – 22:20 WIB
Mereka didakwa melanggar Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan terdakwa kasus pidana Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan
- Kedekatan Putri Zulhas & Verrell Bramasta Jadi Sorotan, Banyak Dukungan
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024