Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pidana Pemilu 2024

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pidana Pemilu 2024
Sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi kasus dugaan pemalsuan data pemilih oleh tujuh anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya).

jpnn.com - JAKARTA - Sidang kasus dugaan pelanggaran pemilu mulai bergulir di pengadilan. Salah satunya, dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memasuki agenda mendengar putusan sela, Kamis (14/3).

Majelis Hakim menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa yakni anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Aprijon dan Masduki Khamdan Muchamad.

"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa empat (Aprijon) dan terdakwa tujuh (Masduki Khamdan Muchamad) ditolak," ujar Hakim Ketua Buyung Dwikora dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Majelis hakim menilai pokok keberatan terdakwa yang disampaikan melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan di dalam persidangan.

Selain itu, terkait keberatan terdakwa yang menyatakan surat dakwaan telah kedaluwarsa, majelis hakim menyatakan hal itu bukan kewenangan dari majelis yang memeriksa perkara tersebut.

Sebab itu, surat dakwaan dinyatakan sah menurut hukum.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ucap Buyung.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan terdakwa kasus pidana Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News