Hakim Tolak Gugatan Romli
Tetap Ditahan dalam Kasus Sisminbakum
Sabtu, 20 Desember 2008 – 07:19 WIB

Hakim Tolak Gugatan Romli
JAKARTA - Kandas sudah upaya Romli Atmasasmita yang mempersoalkan penahanan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM. Pengadilan Negeri Jakata Selatan menolak permohonan Romli dalam gugatan praperadilan terhadap pemerintah c.q. jaksa agung. ''Itu diketahui berdasar bukti pencarian data perlintasan orang di tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Soekarno-Hatta,'' bebernya. Dengan demikian, lanjut dia, pengadilan tidak melihat adanya penggunaan kewenangan penyidik yang tidak akuntabel maupun penyalahgunaan kekuasan.
Hakim Suharto yang memimpin sidang memutuskan menolak permohonan praperadilan dan menyatakan surat penahanan No. Print 47 f2/ fd.1/ 11/ 2008 tanggal 10 November adalah sah. ''Secara formal, tindakan termohon (jaksa agung, Red) dalam hubungan penyelidikan dan penyidikan adalah sah,'' kata Suharto, Jumat (19/12).
Baca Juga:
Alasan penahanan, menurut dia, sudah sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP. Yakni, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. Suharto lantas menyebutkan, Romli tidak memenuhi panggilan penyidik pada 6 November dengan alasan baru tiba dari Athena, Yunani. Namun, belakangan diketahui bahwa Romli pulang dari Athena pada 4 November.
Baca Juga:
JAKARTA - Kandas sudah upaya Romli Atmasasmita yang mempersoalkan penahanan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan