Hakim Tolak Gugatan Romli
Tetap Ditahan dalam Kasus Sisminbakum
Sabtu, 20 Desember 2008 – 07:19 WIB

Hakim Tolak Gugatan Romli
Mengenai kelanjutan penyidikan kasus korupsi biaya akses sisminbakum, Marwan mengatakan bahwa pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat. ''Pokoknya, siapa yang terlibat. Ini bertahap. Jangan curiga kenapa ini nggak (ditetapkan tersangka, Red)," kata mantan Kapusdiklat Kejagung itu yang enggan menyebut nama.
Tim penyidik juga masih melihat laporan keterangan dari tersangka Yohanes Waworuntu, Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika, yang menjadi rekanan Depkum HAM. Dalam kasus tersebut, selain Yohanes dan Romli yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kapasitas sebagai mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM, Kejagung menahan dua tersangka lain. Yaitu, Dirjen AHU nonaktif Syamsudin Manan Sinaga dan mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus.
Kemarin tim penyidik yang diketuai Faried Hariyanto kembali memeriksa saksi. Kali ini giliran Bambang Rudianto Tanoesoedibjo yang menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar. ''Dia diperiksa sebagai saksi atas keterangan YW (Yohanes Waworuntu, Red),'' kata Marwan. Pemeriksaan berlangsung pukul 10.00-18.30.(fal/nw)
JAKARTA - Kandas sudah upaya Romli Atmasasmita yang mempersoalkan penahanan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar