Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Pengadaan Sapi Bunting di Sumbar

Kasus korupsi itu berawal ketika Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar melakukan pengadaan 2.082 ekor sapi bunting.
Pengadaan sapi bunting digulirkan oleh pemerintah provinsi setempat dengan tujuan memperbanyak populasi ternak di Sumbar, bahkan dalam kontrak awal dibunyikan sapi harus didatangkan dari luar Sumbar.
Proyek dengan nama penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak itu dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 35.017.340 miliar.
Rinciannya, sebanyak 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi crossing yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan, dan dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda.
Namun dalam perjalanannya, ternyata dilakukan pengubahan kontrak (adendum) untuk mengganti sapi yang pada awalnya adalah sapi bunting menjadi sapi dara.
"Sapi pun dibeli di daerah Sumbar, tindakan ini tentu saja menggagalkan misi pemerintah untuk memperbanyak populasi ternak. Kami juga menemukan adanya indikasi penggelembungan harga," ujar Kajati Sumbar Asnawi ketika diwawancarai sebelumnya.
Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, diketahui kerugian negara yang muncul akibat kasus itu mencapai Rp 7,3 miliar.(antara/jpnn)
Hakim menolak upaya praperadilan oleh tersangka kasus korupsi sapi bunting di Sumbar. Begini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos