Hakim Tolak Saksi Ahli Hukum Jessica Dr Mudzakkir
jpnn.com - JAKARTA - Keterangan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Dr Mudzakkir dikesampingkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara Jessica Kumala Wongso.
Hakim anggota Partahi Tulus Hutapea menyatakan bahwa keterangan Mudzakkir yang menyebut Peraturan Kapolri merupakan lex spesialist dari KUHAP tidak tepat.
"Peraturan Kapolri tidak sejajar dengan KUHAP," tegas Partahi dalam persidangan vonis Jessica di PN Jakpus, Kamis (27/10).
Partahi menjelaskan, Perkap merupakan aturan internal kepolisian yang dibuat oleh Kapolri. Sedangkan KUHAP merupakan aturan yang dibuat oleh presiden dan DPR.
"Pendapat Mudzakkir yang menyatakan Perkap merupakan spesialis dari KUHAP merupakan kekhilafan nyata. Pendapatnya harus dikesampingkan," kata Partahi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Keterangan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Dr Mudzakkir dikesampingkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam