Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun dan Wajib Bayar Rp10 Miliar
Senin, 08 Januari 2024 – 20:49 WIB
Untuk hal yang meringankan majelis hakim menilai Rafael Alun telah bekerja sebagai pegawai negeri lebih dari 30 tahun. Selain itu, Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Sementara untuk hal yang meringankan, Rafael Alun dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. (tan/jpnn)
Hakim menyatakan Rafael Alun terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait jabatannya dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti
- Catatan Ketua MPR: Tetaplah Berhati-hati dan Bijaksana Mengelola Pertumbuhan Ekonomi
- Bea Cukai jadi Sorotan, Pengamat Intelijen & Keamanan Merespons Begini
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti