Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun dan Wajib Bayar Rp10 Miliar

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Hakim menyatakan Rafael Alun terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait jabatannya dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan, Senin (8/1).
Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10,079 miliar.
Jaksa bakal menyita dan melelang harta Rafael Alun jika tak membayar uang pengganti tersebut dalam tempo sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Jika harta bendanya tak mencukupi membayar uang pengganti, Rafael Alun dipidana penjara tiga tahun.
Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Rafael Alun sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Namun, hukuman denda dan uang pengganti lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menutut Rafael Alun dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 18,99 miliar subsider tiga tahun.
Dalam menjatuhkan hukuman tersebut majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
Hakim menyatakan Rafael Alun terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait jabatannya dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar