Hakim Wahyu Dituduh Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel: Menyesatkan
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai narasi video viral yang menyebutkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membocorkan vonis Ferdy Sambo, menyesatkan.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa saat ini sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, masih tahap pembuktian.
Menurut Djuyamto, majelis hakim sama sekali belum membahas ihwal vonis Ferdy Sambo.
"Narasi ataupun dalam tayangan video TikTok tersebut sangat menyesatkan," kata Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu (7/1).
Djuyamto menyatakan video itu hanya potongan editan yang tidak utuh menampilkan pernyataan Hakim Wahyu.
"Ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau (video) tidak secara utuh menampilkan pernyataan," ujar Djuyamto.
Djuyamto mengatakan dalam pernyataan sebenarnya, Hakim Wahyu hanya berbicara secara normatif perihal ancaman pidana pada pembunuhan berencana.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo terancam pidana mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara sebagaimana didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Narasi video viral yang menyebutkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membocorkan vonis Ferdy Sambo, dinilai menyesatkan.
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
- Penetapan Tersangka Mantan Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah
- Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini