Hakim Wahyu Tegaskan Brigadir J tidak Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi
Senin, 13 Februari 2023 – 12:25 WIB

Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memimpin sidang perkara dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain itu, hal ganjil lainnya ialah Ferdy Sambo justru meminta Putri Candrawathi tidak melakukam visum.
Menurut JPU, Ferdy Sambo sebagai polisi yang berpegalaman sebagai penyidik semestinya paham soal pentingnya visum terhadap korban tindak pidana.
"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehanan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC dan korban Yosua," kata JPU
Akhirnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Hakim Wahyu menegaskan Brigadir J tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang