Hal-hal Sepele Ganjal Parpol
Senin, 08 Oktober 2012 – 22:16 WIB
JAKARTA - Hasil verifikasi administrasi KPU RI menunjukkan belum adanya partai yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu. Sebanyak 34 partai politik (parpol) yang berpeluang mengikuti pemilu masih belum melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang ditetapkan KPU.
Namun, beberapa partai parlemen mengaku tidak terganggu dengan hasil ini. Pasalnya, kekurangan-kekurangan persyaratan tersebut jumlahnya hanya sedikit.
Baca Juga:
Misalnya Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang kekurangannya hanya terkait legalisir dokumen-dokumen persyaratan. Beberapa salinan dokumen persyaratan yang diserahkan ternyata luput dilegalisir.
"Kan surat asli yang kemudian di foto kopi rangkap dua. Ada sebagian yang tidak kita legalisir. Itu kelewatan," terang Ketua DPP Hanura, Jumaini Syakur kepada wartawan di gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (8/10).
JAKARTA - Hasil verifikasi administrasi KPU RI menunjukkan belum adanya partai yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu. Sebanyak 34 partai politik
BERITA TERKAIT
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain