Hal Memberatkan & Meringankan dalam Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Kuat Ma'ruf

Hal Memberatkan & Meringankan dalam Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Kuat Ma'ruf
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11). Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Selain itu, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Menurut JPU, Kuat Ma’ruf belum pernah dihukum.

Selain itu, Kuat Ma’ruf juga selalu berlaku sopan di persidangan. JPU menganggap pembubuhan berencana terhadap Yosua bukan karena prakarsa Kuat Ma'ruf.

“Terdakwa tidak memiliki kehendak pribadi dan hanya mengikuti pelaku lain,” ucap JPU.

Kuat Ma'ruf adalah satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E.?

Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(Cr3/JPNN.com)


JPU hanya mengajukan tuntutan hukuman delapan tahun penjara untuk Kuat Ma’ruf yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News