Hal yang Bakal Dilakukan Polri Jika KPK Masih Ngotot

jpnn.com - JAKARTA - Divisi Hukum Mabes Polri tetap akan memberikan bantuan hukum kepada Komjen Budi Gunawan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih ngotot menempuh upaya hukum lanjutan pascaputusan praperadilan Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (16/2).
Menurut Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto, siapapun anggota Polri mulai dari pangkat terendah sampai tertinggi berhak diberikan bantuan hukum oleh Polri.
Karenanya, kalau ada upaya hukum lanjutan yang diajukan KPK, maka pendampingan hukum tetap melekat kepada anggota Polri itu. "Pendampingan sebagai hak setiap Anggota Polri akan tetap dilakukan bila ada upaya hukum lainnya," kata Rikwanto.
Jadi, kata Rikwanto, tinggal ikuti saja perkembangan berikutnya. Dia pun mengatakan, sudah menjadi hak KPK kalau melakukan upaya hukum lanjutan. "Silahkan, itu hak KPK," tegas mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Divisi Hukum Mabes Polri tetap akan memberikan bantuan hukum kepada Komjen Budi Gunawan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari