Halangi KPK, Dua Warga Malaysia Dituntut 9 Tahun
Ikut Sembunyikan Neneng Sri Wahyuni
Kamis, 07 Februari 2013 – 12:41 WIB
Jaksa juga menyatakan, keduanya memesan kamar hotel di Batam Center atas nama terdakwa satu Mohammad Hasan untuk Neneng Sri Wahyuni. Selain itu, terdakwa Mohammad Hasan juga memesan tiket penerbangan Citylink ke Jakarta untuk Neneng dengan menggunakan identitas lain atas nama Nadia.
Baca Juga:
Menurut Jaksa, itu dilakukan dua terdakwa dengan sadar dan niat untuk memasukan Neneng ke wilayah Indonesia lewat jalur tikus. Atas tuntutan ini, keduanya akan membacakan nota pembelaan. Mereka menyerahkan seluruhnya kepada penasehat hukumnya. Majelis Hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia Mohamad Hasan bin Khusi Mohamad dan R. Azmi bin Mohammad Yusof, dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia