Halangi KPK, Dua Warga Malaysia Dituntut 9 Tahun

Ikut Sembunyikan Neneng Sri Wahyuni

Halangi KPK, Dua Warga Malaysia Dituntut 9 Tahun
Halangi KPK, Dua Warga Malaysia Dituntut 9 Tahun
Jaksa juga menyatakan, keduanya memesan kamar hotel di Batam Center atas nama terdakwa satu Mohammad Hasan untuk Neneng Sri Wahyuni. Selain itu, terdakwa Mohammad Hasan juga memesan tiket penerbangan Citylink ke Jakarta untuk Neneng dengan menggunakan identitas lain atas nama Nadia.

Menurut Jaksa, itu dilakukan dua terdakwa dengan sadar dan niat untuk memasukan Neneng ke wilayah Indonesia lewat jalur tikus. Atas tuntutan ini, keduanya akan membacakan nota pembelaan. Mereka menyerahkan seluruhnya kepada penasehat hukumnya. Majelis Hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa. (boy/jpnn)


JAKARTA - Dua warga negara Malaysia Mohamad Hasan bin Khusi Mohamad dan R. Azmi bin Mohammad Yusof, dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News