Halim PK Terbuka Bagi Maskapai Umum

Halim PK Terbuka Bagi Maskapai Umum
Halim PK Terbuka Bagi Maskapai Umum
JAKARTA - Pemerintah memberikan kesempatan bagi maskapai di tanah air untuk menggunakan Bandara Halim Perdanakusuma bagi penerbangan berjadwal jarak pendek. Bandara yang selama ini hanya untuk maskapai carter dan militer ini boleh digunakan untuk pendaratan pesawat berkapasitas penumpang diatas 110 kursi.

"Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay mengatakan, Bandara Halim akan dikembangkan untuk penerbangan umum. Pesawat dari penerbangan umum yang boleh masuk Bandara Halim saat ini yang berkapasitas di bawah 110 tempat duduk. Kalau lebih dari itu, nanti bisa diatur kalau dibutuhkan, kami ubah aturannya yakni keputusan menteri perhubungan," ujarnya.

Selama ini, selain digunakan untuk pesawat carteran, Bandara Halim juga digunakan untuk basis penerbangan militer dan pesawat kepresidenan termasuk pesawat tamu-tamu negara. "Penerbangan berjadwal itu akan diawali Merpati Nusantara Airlines yang membuka rute ke Lampung, dalam waktu dekat juga akan ada satu maskapai lainnya yakni Sky Aviation," cetusnya.

Bandara Halim Perdanakusuma kini dikhususkan untuk maskapai yang melayani rute dengan jarak pendek. Kapasitas pesawat yang diperbolehkan mendarat di Halim pun dibatasi, yaitu hanya bisa sampai 110 kursi. Hal ini termuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2003 tentang Pengoperasian Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Halim Pedanakusuma. "Dibukanya Halim sebagai bandara komersial ini karena kapasitasnya yang memadai yakni tiga juta penumpang per tahun," terangnya.

JAKARTA - Pemerintah memberikan kesempatan bagi maskapai di tanah air untuk menggunakan Bandara Halim Perdanakusuma bagi penerbangan berjadwal jarak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News