Halimah Gugat UU Perkawinan

Halimah Gugat UU Perkawinan
Halimah Gugat UU Perkawinan
Karena itu, kata Chairunnisa, Halimah mengajukan permohonan tersebut untuk melindungi banyak perempuan Indonesia yang mungkin mengalami kasus serupa. "Alasan perceraian mungkin karena pertengkaran. Tapi, mengapa tidak dianalisis apa penyebab pertengkaran tersebut" Sebab, tidak ada penjelasan lebih jelas tentang itu.

Padahal, penyebab pertengkaran jelas karena adanya perempuan lain yang bernama Mayangsari. Ini harus diteliti sebabnya," tegas Chairunnisa kepada majelis hakim panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Achmad Sodiki.

Dia menjelaskan, putusan atas pengujian UU itu tidak akan mengubah putusan cerai Halimah. Namun, permohonan tersebut diajukan agar pasal itu ditinjau kembali untuk melindungi perempuan Indonesia yang mengalami kasus yang sama.

Sebagaimana diberitakan, Halimah ditalak cerai oleh suaminya, anak Presiden Kedua RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo, mulai tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Permohonan cerai tersebut dikabulkan MA pada 23 Desember 2010. "Pengadilan tinggi dan kasasi menang dan PK di MA ditolak karena memakai pasal tersebut (pasal 39 ayat 2 huruf f UU No 1/1974)," terang Chairunnisa.

JAKARTA - Halimah Agustina binti Abdullah Kamil, mantan istri Bambang Trihatmodjo, menggugat UU No 1 Tahun 19974 tentang Perkawinan. Dia memohon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News