Halimah Gugat UU Perkawinan
Sabtu, 09 Juli 2011 – 07:53 WIB
JAKARTA - Halimah Agustina binti Abdullah Kamil, mantan istri Bambang Trihatmodjo, menggugat UU No 1 Tahun 19974 tentang Perkawinan. Dia memohon Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus penjelasan pasal 39 ayat 2 undang-undang tersebut. Menurut dia, perempuan-perempuan di Indonesia telah didiskriminasi, meski sebagai istri telah menjalankan kewajiban dengan baik. Tapi, lanjut dia, perceraian Halimah dengan atas permohonan Bambang Trihatmodjo tetap dikabulkan atas dasar pasal tersebut.
"Halimah mengajukan permohonan ini dengan tujuan supaya perempuan Indonesia tidak disepelekan suami," ujar Chairunnisa Jafisham, kuasa hukum Halimah, di gedung MK di Jakarta kemarin (8/7).
Baca Juga:
Halimah memohon uji pasal tersebut karena menganggapnya tidak adil dan bertentangan dengan UUD 1945. Penjelasan pasal itu menyebutkan bahwa perceraian bisa dilaksanakan bila di antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan serta pertengkaran.
Baca Juga:
JAKARTA - Halimah Agustina binti Abdullah Kamil, mantan istri Bambang Trihatmodjo, menggugat UU No 1 Tahun 19974 tentang Perkawinan. Dia memohon
BERITA TERKAIT
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Dihadiahi Pisang-Talas dari Warga Tak Mampu, Bakal Cawalkot Bogor Sendi Fardiansyah Terharu
- Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, 6 BUMN Gelar Forum Edukasi Bersama KIP
- Terima Daulat Budaya Nusantara, Bamsoet Dukung Touring Kebudayaan Borobudur to Berlin
- Lisa Berharap Publik dan Pemerintah Membantu Selamatkan Anaknya
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak