Halimah Gugat UU Perkawinan
Sabtu, 09 Juli 2011 – 07:53 WIB

Halimah Gugat UU Perkawinan
Sementara itu, hakim konstitusi Haryono menyatakan, mahkamah dalam hal ini tidak akan memutus dan mempertimbangkan kasus yang dialami pemohon. "Mahkamah memutus norma yang digunakan dalam pasal itu. Apa alasannya sehingga dikatakan bertentangan dengan UUD 1945," katanya. (dd/jpnn/c5/nw)
JAKARTA - Halimah Agustina binti Abdullah Kamil, mantan istri Bambang Trihatmodjo, menggugat UU No 1 Tahun 19974 tentang Perkawinan. Dia memohon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara