Hallaahhh.. Ranperda Pemberantasan Miras di Gorontalo Setengah-Setengah
jpnn.com - GORONTALO- Anggota DPRD Kota Gorontalo sedang menggodok rancangan peraturan daerah (ranperda) Pengaturan Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. Tapi, kampanye pemberantasan miras ternyata masih banyak kompromi.
Salah satunya adalah poin tentang larangan minum minuman beralkohol pada jam-jam tertentu. Artinya diluar jam itu, konsumsi miras sah-sah saja. Begitu juga dengan larangan bagi anak sekolah, sehingga setelah lulus baru bisa mengkonsumsi miras.
Dalam pembahasan lanjutan yang dilakukan Pansus III Deprov Gorontalo, berkembang sejumlah masukan. Dua yang paling menarik adalah, pertama, jajaran Pansus menginginkan turut diatur terkait pemberlakuan waktu-waktu yang halal dan yang haram untuk mengkomsumsi miras.
Kedua, larangan mengkomsumsi miras, bagi mereka di kalangan usia anak sekolah. "Dua aturan ini, adalah 2 dari 4 point yang kita rumuskan di internal Pansus Miras, untuk bisa dimasukan dalam draft Ranperdanya nanti," ujar Awaludin Pauweni Ketua Pansus, usai rapat internal.
Awaludin pun menjelaskan soal point pengaturan waktu. Contoh, larangan mengonsumsi miras di atas jam 8 malam, dan sebagainya. Itupun waktunya akan disesuaikan dengan aktifitas keseharian masyarakat. " tujuannya, tidak lain, dari pengaturan waktu ini, semakin meminimalisir dampak atau akibat dari mereka yang mengkomsumsi miras," kilahnya.
(rg-28/dkk/jpnn)
GORONTALO- Anggota DPRD Kota Gorontalo sedang menggodok rancangan peraturan daerah (ranperda) Pengaturan Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. Tapi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- Erupsi Gunung Ruang, Penutupan Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
- Terima Audiensi Kepala BKKBN Sumsel, Tyas Fatoni Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya