Hambat PAW DPRD, Tiga Komisioner KPU Kota Bengkulu Dipecat
Selasa, 26 Februari 2013 – 20:46 WIB

Hambat PAW DPRD, Tiga Komisioner KPU Kota Bengkulu Dipecat
Selain memecat ketiganya, DKPP juga menjatuhkan sanksi terhadap dua anggota KPU Bengkulu lainnya. Masing-masing atas nama Juniarti Boermansyah dan Sri Martini. Namun sanksi tidak sampai pada pemecatan.
"Menjatuhkan teguran tertulis kepada teradu 4 dan teradu 5. DKPP memerintahkan KPU Provinsi untuk segera melaksanakan putusan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya yang juga memerintahkan Bawaslu mengawasi proses pelaksanaan putusan dimaksud.
Sidang etik itu bergulir atas dasar pengaduan Hendri Arianto yang akan menggantikan Hendrik sebagai anggota DPRD Bengkulu dari Fraksi Demokrat. Hendri merasa dirugikan haknya untuk duduk sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu terhambat proses PAW di KPU Kota Bengkulu.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. Ketiganya adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil