Hamdalah, Ahok Bakal Dipenjara

Hamdalah, Ahok Bakal Dipenjara
Massa penentang Basuki T Purnama saat menggelar aksi di depan gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Foto: Gunawan Wibisono/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Basuki T Purnama disambut tangis haru oleh massa penentang gubernur DKI yang beken disapa dengan panggilan Ahok itu. Beberapa orang yang tergabung dalam massa kontra-Ahok bahkan langsung bersujud syukur.

"Alhamdulillah, ya Allah," ujar para peserta aksi dari massa anti-Ahok di luar kompleks Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Mereka bersukacita karena merasa perjuangan untuk memenjarakan Ahok akhirnya mencapai hasilnya. Mereka juga tidak kuasa menahan air mata karena majelis hakim menyatakan Ahok bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Lantunan selawat pun terus terdengar sebagai ucapan syukur atas vonis Ahok. Mereka puas karena vonis yang diberikan kepada Ahok berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, ada pula massa yang belum puas dengan vonis itu. "Harusnya lima tahun sudah menista agama," kata seorang ibu sambil menangis.

Koordinator aksi lewat dari atas mobil komando kemudian menyerukan massa anti-Ahok agar tidak bertindak di luar aturan. "Tunggu keputusan ulama untuk aksi selanjutnya," kata seorang koordinator.

Saat ini massa yang kontra terhadap Ahok perlahan-lahan mulai membubarkan diri. Mereka bahkan sudah berangsur-angsur meninggalkan lokasi ketika majelis hakim membacakan pertimbangan putusan.(cr2/JPG)


Putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Basuki T Purnama disambut tangis haru oleh massa penentang gubernur DKI yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News