Hakim Perintahkan Ahok Ditahan

Hakim Perintahkan Ahok Ditahan
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan terdaka penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditahan.

Hakim Abdul Rosyad dalam pertimbangan majelis menyatakan bahwa selama penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara ini, Ahok tidak dilakukan penahanan dan terhadap penahanan terdakwa dipertimbangkan.

“Bahwa berdasarkan ketentuan 193 ayat 2 a KUHAP menyebutkan pengadilan dalam menjatuhkan putusan jika terdakwa tidak ditahan dapat diperintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan apabila dipenuhi ketentuan pasal 21 (KUHAP) dan terdapat alasan cukup untuk itu,” kata Rosyad di persidangan PN Jakut, Selasa (9/5) di gedung Kementerian Pertanian.

Dia menambahkan, penjelasannya yang menyebutkan bahwa perintah penahanan terdakwa yang dimaksud adalah bilamana hakim pengadilan tingkat pertama yang memberi putusan berpendapat perlu dilakukannya penahanan tersebut.

Karena dikhawatirkan selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau pun mengulangi tindak pidana lagi.

“Menimbang bahwa pasal 21 ayat 4 a KUHAP, menyebutkan penahanan tersebut hanya dapat dikenakan kepada tersangka dan terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan penjara lima tahun atau lebih,” kata hakim.

Dia melanjutkan, berdasarkan pertimbangan pengadilan, terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 156 a KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun.

Selain itu, pengadilan menimbang bahwa pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP menyebutkan bahwa surat putusan pemidanaan menyebutkan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.

“Menimbang bahwa pasal 197 ayat 2 KUHAP menyebutkan bahwa tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l di pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan,” kata Rosyad.

Seperti diketahui, Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP. Ahok dihukum penjara dua tahun.

Hakim memerintahkan, Ahok dijebloskan ke tahanan.(boy/jpnn)


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan terdaka penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditahan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News