Hamdalah, Aturan Penggunaan BOS dan BOP Sudah Lebih Terperinci
Senin, 29 Juni 2020 – 10:20 WIB
Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.(esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
SKB Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi COVID-19 disambut positif di lapangan, terutama para kepala sekolah.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Lestari Moerdijat: Peningkatan Kualitas Lingkungan Belajar PAUD Harus jadi Kepedulian Bersama