Hamid Rizal Belum Resmi Dicekal
Senin, 25 Mei 2009 – 21:16 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM sejauh ini belum mencekal Hamid Rizal. Pasalnya, belum ada permintaan resmi dari KPK untuk mencekal Hamid yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bagi hasil migas Natuna tahun 2003-2004 itu.
Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi, Muchdor, mengaku belum menerima surat permintaan cekal atas Hamid Rizal dari KPK. "Saya sudah cek suratnya, tetapi memang belum ada," ujar Muchdor kepada JPNN, Senin (25/5).
Karena belum ada permintaan dari KPK, maka Muchdor mengaku belum menandatangani surat pencekalan atas Hamid Rizal. "Yang pasti kami belum terima permintaan," tandasnya.
Karenanya, Muchdor menyarankan agar soal permohonan cekal itu ditanyakan ke KPK. "Coba dicek ke KPK, apakah sudah kirim surat atau belum. Kita nggak tahu karena memang belum menerima," cetusnya.
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM sejauh ini belum mencekal Hamid Rizal. Pasalnya, belum ada permintaan resmi dari
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau