Hamil Duluan, 44 Remaja Daftarkan untuk Menikah Muda

Hamil Duluan, 44 Remaja Daftarkan untuk Menikah Muda
Ilustrasi menikah. Foto : Pixabay

Salah satu pertimbangan menguatkan yang dijadikan dasar oleh majelis hakim untuk memberikan dispensasi adalah bayi yang dikandung anak perempuan calon pengantin.

Misalnya, bayi yang dilahirkan kelak tidak mendapat perlindungan bila dilahirkan dari orang tua yang tidak menikah.

''Anak yang dilahirkan itu akan mendapat sanksi sosial karena lahir dari ibu yang tidak bersuami sehingga menjadi aib. Dia juga akan terbebani secara psikologis kalau bapaknya tidak jelas. Tidak tercatat juga dalam data kependudukan,'' tuturnya.

Berbeda dengan pernikahan orang dewasa, PA juga meminta bukti pertanggungjawaban orang tua dari pasangan anak-anak yang akan menikah. Orang tua juga harus berkomitmen membantu rumah tangga anak-anaknya.

''Pernikahannya harus dibimbing orang tua karena rata-rata belum siap berkeluarga,'' katanya.

BACA JUGA : Nikah Muda, KD: Aurel Jangan Bernasib Seperti Saya

Permohonan dispensasi nikah tersebut rata-rata diajukan anak-anak berusia 12-15 tahun. Sebagian besar berstatus pelajar.

Rata-rata pelajar yang menikah dini itu kemudian juga putus sekolah. Mereka malu. Juga, ada sekolah yang melarang pelajarnya menikah sebelum lulus.

Setiap bulan ada permohonan pernikahan remaja di bawah umur di Pengadilan Agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News