Hamil Duluan, 44 Remaja Daftarkan untuk Menikah Muda

Hamil Duluan, 44 Remaja Daftarkan untuk Menikah Muda
Ilustrasi menikah. Foto : Pixabay

Meski demikian, tidak semua permohonan dispensasi nikah dikabulkan PA. Beberapa ditolak karena salah satunya terbukti memanipulasi fakta. Misalnya, pemohon bukan laki-laki yang menghamili si perempuan.

Selain itu, ada yang menikah dini karena dipaksa orang tua untuk segera menikah sekalipun belum cukup usia. Permohonan seperti itu juga akan ditolak.

''Ada yang karena kultur sudah dijodohkan sejak kecil sama orang tua dan harus segera menikah. Perempuannya tidak hamil. Kami tolak karena bisa ditunda nikahnya,'' ujar Agus.

Dokter spesialis kesehatan jiwa RSUD dr Soetomo Dr dr Yunias Setiawati SpKJ (K) menuturkan, pada anak-anak usia 12-16 tahun biasanya mulai muncul ketertarikan pada lawan jenis. Jika tidak didukung pendidikan seks, akan terjadi kebablasan hamil di luar nikah.

''Para orang tua sering menganggap pendidikan seks pada anak tabu,'' ucapnya.

Banyaknya anak perempuan yang hamil di luar nikah, lanjut dia, akan berakibat tidak baik bagi mental mereka.

Sebab, berisiko terjadi baby blues atau gangguan jiwa yang terjadi beberapa saat setelah melahirkan.

Kondisi tersebut akan membuat si gadis merasa sedih, hilang minat merawat, sampai tidak mau ada kontak langsung dengan anaknya.

Setiap bulan ada permohonan pernikahan remaja di bawah umur di Pengadilan Agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News