Hamili Anak Gadis Orang, Oknum Polisi Ini Pun Mendekam Dipenjara

Hamili Anak Gadis Orang, Oknum Polisi Ini Pun Mendekam Dipenjara
Ilustrasi

jpnn.com - MARABAHAN – Seorang oknum anggota polisi Polres Batola, Iwan Inani harus diproses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan lantaran menghamili sang kekasih.

Sidang yang dipimpin hakim, Iwan Gunadi dan dua anggota bernama Rahmad Hidayat Batubara dan Ikhsan Riyadi, Rabu (2/3) adalah sidang yang kelima dengan agenda mendengarkan beberapa saksi.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sihyadi, dalam kasus yang menjerat oknum anggota polisi ini, terdakwa dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Korban persetubuhan oknum polisi diketahui YW (19), warga Lepasan. YW sendiri mengatakan, berani melakukan persetubuhan di tahun 2014 dengan terdakwa karena oknum polisi tersebut berjanji akan menikahinya. 

“Waktu itu ia berjanji akan bertanggungjawab apa pun yang akan terjadi nanti,” katanya.

YW yang saat ini juga sudah memiliki anak berusia 1 tahun lebih buah cintanya dengan oknum polisi tersebut mengungkapkan, saat berpacaran dengan terdakwa sempat beberapa kali berhubungan layaknya suami istri,  karena sudah dijanjikan akan dinikahi.

“Sembilan kali kami berhubungan, sejak 15 April sampai 22 Juni. Pertama di kawasan Handil Bhakti,” imbuhnya.

Sementara orang tua YW berharap, terdakwa dapat dihukum seberat-beratnya karena sudah menghamili anaknya. (shn/ray/JPNN)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News