Hamka dan Udju Mengaku Tak Kenali Ary
Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia
Senin, 29 Maret 2010 – 15:54 WIB
"Akhirnya saya bersama tiga orang lainnya, yakni Darsup Yusuf, Suyitno, serta dua orang lainnya, datang untuk menemui Ary Malangyudo, karena sudah ditunggu di sana (di kantornya)," tambah Udju, memberikan kesaksiannya dalam persidangan.
Namun di persidangan itu pula, Udju menyebutkan bahwa Ary yang disebut-sebut itu, tidak sama dengan yang dilihatnya saat ini (Ary Malangyudo yang juga hadir sebagai saksi, Red). Ini kemudian sempat membuat Ketua Majelis Hakim menyuruh Ary Malangyudo untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya. (oji/jpnn)
JAKARTA - Dua terdakwa dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Gultom pada 2004 lalu, Hamka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
- Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
- PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini
- 5 Berita Terpopuler: CPNS 2024 Dibuka, sedangkan PPPK Fokus pada Honorer, Kategori yang Masuk Prioritas Terungkap