Hamka dan Udju Mengaku Tak Kenali Ary

Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia

Hamka dan Udju Mengaku Tak Kenali Ary
Hamka dan Udju Mengaku Tak Kenali Ary
JAKARTA - Dua terdakwa dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Gultom pada 2004 lalu, Hamka Yamdu dan Udju Djuhaeri, memberikan kesaksian pada persidangan koleganya, Dudhie Makmun Murod, dalam kasus yang sama. Hamka Yamdu dan Udju Juhaeri pun kompak memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/3).

Hamka Yamdhu, dalam kesaksiannya mengakui bahwa dirinya menerima uang Rp 500 juta dalam bentuk 10 lembar traveller's cheque. Namun ia mengaku tidak mengenal salah satu saksi yang dihadirkan, Ahmad Hakim Safari alias Ary Malangyudo. Karena mengaku tak mengenali saksi, Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati, lantas sempat meminta Ary Malangyudo agar duduk di sebelah Hamka. Namun tetap saja, Hamka mengaku tak mengingatnya.

"Padahal berdasarkan pengakuan Ary sendiri, (ia) jelas mengenali bahwa Hamka yang benar mengambil amplop di ruangan kantornya, di Jalan Riau Nomor 17, Menteng," tegas Nani Indrawati.

Hal yang sama juga dikemukakan Udju Djuhaeri. Mantan anggota Fraksi TNI/Polri periode 1999-2004 itu juga mengakui telah menerima traveller's cheque senilai Rp 500 juta. Udju juga mengatakan bahwa dirinya bersama teman-teman di Fraksi TNI/Polri diminta oleh seorang perempuan melalui telepon, yang dikira adalah Nunun Nurbaeti, untuk segera datang ke kantor yang beralamat di Jalan Riau 17, Menteng, Jakarta Pusat.

JAKARTA - Dua terdakwa dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Gultom pada 2004 lalu, Hamka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News