Hariadi Sadono Diganjar 6 Tahun Penjara

Hariadi Sadono Diganjar 6 Tahun Penjara
Hariadi Sadono Diganjar 6 Tahun Penjara
JAKARTA - Hariadi Sadono, mantan direktur PT PLN yang didakwa melakukan korupsi pada proyek Customers Management System (CMS), akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor). Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada persidangan hari Senin (29/3), mengganjar Hariadi dengan hukuman penjara selama enam tahun plus denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Selain itu, Majelis yang diketuai Tjokorda Rai Suamba juga memerintahkan mantan general manager PLN Jawa Timur itu untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,32 miliar. “Memutuskan, saudara terdakwa Hariadi Sadono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan,” kata Tjokorda.

Menurut majelis, Hariadi telah terbukti secara sah melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hariadi, selama kurun waktu 2005 -2007 telah menerima pemberian uang dari PT Altelindo Karya Mandiri selaku rekanan PLN Jawa Timur. Selain itu, Hariadi juga menerima uang dari PT Arti Duta Usaha lewat rekening istrinya.

Meski demikian, vonis yang dijatuhkan majelis itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya meminta majelis memvonis Hariadi bersalah dan menghukum dengan hukuman penjara selama 10 tahun serta denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Sementara untuk uang pengganti kerugian negara, JPU menuntut agar Hariadi membayar kerugian negara senilai Rp 6,5 miliar .

JAKARTA - Hariadi Sadono, mantan direktur PT PLN yang didakwa melakukan korupsi pada proyek Customers Management System (CMS), akhirnya divonis bersalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News