Hariadi Sadono Diganjar 6 Tahun Penjara

Hariadi Sadono Diganjar 6 Tahun Penjara
Hariadi Sadono Diganjar 6 Tahun Penjara
Atas putusan tersebut, penasehat hukum Hariadi langsung menyatakan banding. Koordinator tim penasehat hukum Hariadi, Alamsyah Hanafiah, menilai majelis hakim Tipikor dalam putusannya terlalu banyak merevisi dakwaan. "Putusan hakim tidak sesuai dengan dakwaan JPU," ujar  Alamsyah.

Sementara Hariadi Sadono seusai sidang menolak memberio komentar ke wartawan atas putusan majelis. Ia bergegas memasuki ruang terdakwa dengan wajah terlihat stres.(oji/ara/jpnn)

JAKARTA - Hariadi Sadono, mantan direktur PT PLN yang didakwa melakukan korupsi pada proyek Customers Management System (CMS), akhirnya divonis bersalah


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News