Hariadi Sadono Diganjar 6 Tahun Penjara
Senin, 29 Maret 2010 – 15:05 WIB
Atas putusan tersebut, penasehat hukum Hariadi langsung menyatakan banding. Koordinator tim penasehat hukum Hariadi, Alamsyah Hanafiah, menilai majelis hakim Tipikor dalam putusannya terlalu banyak merevisi dakwaan. "Putusan hakim tidak sesuai dengan dakwaan JPU," ujar Alamsyah.
Baca Juga:
Sementara Hariadi Sadono seusai sidang menolak memberio komentar ke wartawan atas putusan majelis. Ia bergegas memasuki ruang terdakwa dengan wajah terlihat stres.(oji/ara/jpnn)
JAKARTA - Hariadi Sadono, mantan direktur PT PLN yang didakwa melakukan korupsi pada proyek Customers Management System (CMS), akhirnya divonis bersalah
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca